RSUD RL Kantongi Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional
TrotoarNews- Nawacita pihak RSUD Kabupaten Rejang Lebong untuk berbenah rupanya bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini terbukti dengan penghargaan dan perizinan yang diperolehnya.
Sejak tanggal 17 Oktober 2023, RSUD Rejang Lebong kembali berhasil mengantongi Perizinan, yakni Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 10333.384. 1. 17123 tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak tertanggal 17 Oktober tahun 2023 hingga berlaku 16 Oktober tahun 2028 mendatang.
Mengenai isi perizinan tersebut, sambungnya, menyatakan jika keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 10333. 384.1. 17123 tentang rekomendasi radiologi tersebut mengacu pada ketentuan Undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permohonan OSS,1 - 202301031213012976207 serta permohonan dengan nomor Reg. BAPETEN 100222.23. Dengan ini menyatakan jika :
1. Nama Pelaku Usaha : RSUD Kabupaten Rejang Lebong
2. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1807220061331
3. Nama dan Lokasi Usaha : RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Dua Jalur, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria didampingi oleh kepala ruangan Puji Yuswono menyampaikan jumlah kunjungan pasien hingga saat ini.
"Untuk sementara data laporan harian kunjungan radiologi yang berhasil kami input perbulannya yakni pasien BPJS Rontgen sebanyak 184 pasien dan USG 97 orang pasien. Kemudian, untuk pasien Umum Rontgen sebanyak 56 orang pasien dan USG sebanyak 5 orang," sampainya.
Rheyco mengaku bersyukur atas telah dikeluarkannya perizinan Radiologi tersebut yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah atas jerih payah kami, RSUD Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan izin Radiologi Diagnostik atau Intervensional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Mudah-mudahan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat”, tuturnya. (Adv)
Editor : Andeka Saputra