Ditahun 2023 Kejari Rejang Lebong Tangani Tiga Perkara Korupsi
Trotoarnews- Dari penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Rejang Lebong, Satu diantaranya telah naik dalam tahap penyidikan dan Dua perkara lagi masuk dalam proses persidangan dan saat ini masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Setempat.
Tiga perkara tersebut yakni korupsi dana Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) yang dilakukan oleh mantan kepala desa, pada tahun 2020, Selamat Amin yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Selanjutnya dugaan korupsi penghasilan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba pada tahun 2018-2019, dengan Satu tersangka berinisial Or yang juga tengah menjalani proses persidangan.Terakhir dugaan korupsi bangunan gedung Laboratorium Rumah Sakit Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2020, dengan tersangka berinisial HR selaku PPK, ID selaku rekanan dan SR selaku konsultan pengawas, telah naik dalam tahap penyidikan.
Dari ke Tiga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 1 Milyar dan berhasil diselamatkan oleh pihak kejaksaan sebanyak Rp. 42 Juta lebih. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Fransisco Tarigan saat menggelar Jumpa pers. Rabu (13/12).
"Pada tahun ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong menangani Tiga perkara dugaan korupsi. Satu diantaranya masuk dalam tahapan penyidikan yaitu gedung Lab Rumah Sakit Rejang Lebong. Dua lagi masih menjalani proses persidangan. Dari ke Tiga perkara tersebut kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 42.345.000 dari total sekita Rp. 1 Milyar lebih", sampainya.
Editor : Andeka Saputra