Permohonan Pendampingan Kejaksaan pada Program Umroh Pemkab RL Ditolak
TrotoarNews- Upaya Pemkab Rejang Lebong meminta permohonan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan pada Program Kegiatan Umroh Gratis di lingkungan Pemerintahannya tidak berbuah manis Lantaran ditolak oleh pihak kejaksaan. Ditolaknya pendampingan lantaran kekurangan syarat yaitu Pemkab Rejang Lebong tidak memiliki SK jika program umroh masuk dalam program strategis atau prioritas Pemda Rejang Lebong, yang seharusnya dikeluarkan oleh Bappeda.
Hal ini diutarakan oleh Kabag Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma saat dijumpai oleh Trotoarnews.com di ruang kerjanya. Jumat (08/12) Pagi.
"memang pada tanggal 25 September lalu kami mengajukan permohonan pada kejaksaan agar dapat melakukan pengamanan pembangunan strategis pada Program Umroh Gratis. Namun sayangnya tidak dikabulkan lantaran tidak memiliki syarat SK yang menyatakan program umroh ini masuk dalam program strategis atau prioritas Pemkab Rejang Lebong yang seharusnya dikeluarkan Bappeda", ujarnya.
Meskipun saat ini belum dikabulkan pihak kejaksaan, Herwin berharap Tahun depan pihak Kejaksaan dapat mengabulkan permohonan mereka.
"Tapi ke depan kami berharap pihak kejaksaan dapat mengabulkan permohonan kami", harapnya.
Editor : Andeka Saputra