DPRD Rejang Lebong Gelar Rapat Paripurna 4 Agenda
TrotoarNews- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin (27/5) DPRD Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen dan dihadiri oleh Unsur Pimpinan dan Anggota, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, unsur FKPD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, para Camat, pejabat Eselon 2 dan 3 Kabupaten Rejang Lebong serta unsur pimpinan instansi vertikal.
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan Empat agenda ;
1. Penutupan Masa Sidang I
2. Pembukaan Masa Sidang II
3. Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Rejang Lebong T.A.2023
4. Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong T.A.2023 dan Perbup Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong T.A.2023 oleh Bupati Rejang Lebong.
Dalam kesempatan ini Juru Bicara Pansus I,II dan III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M.Ali membacakan Hasil Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Rejang Lebong T.A.2023.
"Kami menerima LKPJ Bupati Rejang Lebong dengan catatan pemerintah harus bersungguh-sungguh atas laporan yang telah dibuat", sampai Ali.
Agenda dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Rejang Lebong oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya Bupati Rejang Lebong membacakan Nota Pengantar RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong T.A.2023 dan menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRD, Edy Irawan.
(Adv)
Editor : Andeka Saputra