Kejaksaan Rejang Lebong Eksekusi Tiga Tersangka Pelaksana Kegiatan Rumah Produksi Gula Aren
TrotoarNews- Kamis (25/07) Sore, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong menahan Tiga Tersangka Pelaksana Kegiatan Rumah Produksi Gula Aren yang dikerjakan pada Tahun 2021 silam pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, dengan anggaran sebesar Rp. 1,3 Milyar Rupiah yang bersumber dari DAK.
Mereka ialah A-A selaku Penyedia, D-E-S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan E-W selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Fransisco Tarigan menjelaskan jika penetapan Ketiga tersangka lantaran adanya kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut.
"Dari fakta-fakta dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, terdapat kekurangan pada spesikasinya dan ada satuan kegiatan yang tidak sesuai sehingga untuk sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 300 Juta.", jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert Napitupulu menyampaikan jika banyak kejanggalan yang dilakukan pada kegiatan Rumah Produksi Gula Aren tersebut.
"Kegiatan Rumah Produksi Gula Aren ini tidak ada perencanaan awal. Tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), Bahkan terdapat kegiatan yang fiktif", ujarnya.
Ketiga tersangka diamankan di Lapas Kelas II A Curup selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Andeka Saputra