IKLAN ATAS

Plt Ketua PWI Rejang Lebong Layangkan Somasi ke DPRD



 TrotoarNews- Rencana Plt Ketua PWI Kabupaten Rejang Lebong, Nur Muhammad untuk melayangkan surat somasi ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong, usai dinilai menghalangi profesi Wartawan atau Jurnalis yang bertentangan dengan Undang-undang Pers tidaklah omongan semata. Pasalnya Jumat (30/08) atas nama PWI Rejang Lebong, Nur Muhammad melayangkan surat keberatan tersebut. Adapun isi surat tersebut.


"Bersamaan dengan surat ini kami pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rejang Lebong mengajukan surat protes atas larangan peliputan pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 kemarin.


Adanya pelarangan liputan ini dialami oleh dua orang rekan kami dari media televisi nasional dan pekerja media di pemerintahan (media center). 


Kejadian ini jelas melukai hati kami sesama jurnalis, dan seharusnya tidak terjadi karena sudah sejak lama DPRD bermitra dengan jurnalis (wartawan) serta telah masuk kategori menghalangi pekerjaan wartawan, yang kami nilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebesan PERS dan negara yang demokratis.


Atas kejadian ini kami dari PWI Kabupaten Rejang Lebong menuntut klarifikasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu yang secepatnya.


Demikian surat ini kami buat dan sampaikan kepada bapak, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih".


Nur Muhammad berharap agar pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong dapat segera menanggapi somasi yang di layangkan, agar tidak ada keretakan dalam hubungan kemitraan yang terjalin selama ini.


"Saya berharap DPRD dapat segera menanggapi somasi yang kita layangkan agar hubungan yang terjalin selama ini tetap terjaga dengan baik", pungkasnya.


Editor : Andeka Saputra



Powered by Blogger.