IKLAN ATAS

2024, Kejari Rejang Lebong Tangani Tiga Perkara Korupsi


 TrotoarNews- Pada periode Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani Tiga perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Yakni Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan total 4 tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Rumah Produksi Masak Gula Aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja secara bersama-sama melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Fransisco Tarigan mengatakan dari Tiga perkara tersebut Satu perkara tengah menjalani tahap persidangan sedangkan kedua perkara lagi telah mendapatkan putusan pengadilan.


"Untuk perkara dugaan korupsi pengurusan KIR masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Dua perkara lagi telah ingkrah", terangnya.


Fransisco melanjutkan dari Tiga perkara tersebut pihaknya berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 605.170.346,- (Enam Ratus Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).


"Dari Ketiga perkara tersebut kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 605.170.346 (Enam Ratus Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)", tukasnya.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.