Tiga Kali Layangkan Surat Pemberitahuan, Mahdi Husein Belum Juga Kembalikan Mobnas
TrotoarNews- meskipun telah dilayangkan Tiga Kali surat pemberitahuan, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, periode 2019-2024, Mahdi Husein belum juga mengembalikan Mobil Dinas yang merupakan aset Pemkab setempat.
Mobil yang belum dikembalikan yakni Satu unit Avanza bernomor polisi BD 1505 KY dan Satu unit Sienta bernomor polisi BD 1285 KY yang merupakan kendaraan operasional rumah tangga. Sedangkan Satu unit Fortuner Bernomor polisi BD 3 K yang merupakan operasional jabatannya saat itu, kini tengah dalam proses lelang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rektor Vande Armada mengatakan jika pihaknya telah melayangkan sebanyak Tiga Kali surat pemberitahuan, namun belum juga diindahkan olehnya.
"Ya mobil dinas itu belum dikembalikan, padahal kita sudah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak Tiga kali", pungkasnya.
Adanya upaya pemaksaan untuk mengambil kendaraan dinas tersebut, Rektor mengatakan masih menunggu petunjuk dari Bupati atau Sekda.
"Kalau untuk jemput paksa, kita lihat dulu petunjuk dari Bupati atau Sekda", tandasnya.
Editor : Andeka Saputra