IKLAN ATAS

Libatkan Kejaksaan, Akhirnya Mahdi Husein Serahkan Dua Unit Mobnas


 TrotoarNews- Setelah lama menjadi polemik, akhirnya Dua unit mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong yakni Avanza warna hitam, nomor polisi BD 1505 KY dan Sienta warna putih, nomor polisi BD 1285 KY dikembalikan oleh mantan ketua, Mahdi Husein. Rabu (12/02) Siang.


Pengembalian dua unit mobil dinas diserahkan ke kejaksaan Setempat usai disurati oleh pihak kejaksaan sebagai fungsi pengawasan terhadap barang milik pemerintah.

"Hari ini kita telah menerima Dua unit mobil dinas Mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husein sebagai bentuk pendampingan yang diminta oleh pihak DPRD, makanya kita surati dia untuk mengembalikannya",  ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.

Kajari meminta pihak DPRD untuk dapat mempergunakan Dua unit kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukkannya.

"Kita minta DPRD dapat mempergunakan Dua mobil dinas ini dengan sebaik-baiknya", ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Ranu Wijaya menyampaikan alasan dibalik permasalaham Dua unit mobil dinas tersebut.

"Untuk alasan belum dikembalikannya Dua unit mobil dinas tersebut lantaran masih adanya tunggakan pihak DPRD kepada mahdi husein kira-kira sekitar Rp.100 Juta", ujarnya.



Editor : Andeka Saputra
Powered by Blogger.