Penghina Suku Rejang di Facebook Ditangkap Polisi
TrotoarNews- Selasa (11/03) Dini Hari, Unit Tupidter Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya mengamankan Tiga orang tersangka yang menghina Suku Rejang lewat akun Facebook. Mereka ialah M-I (26) dan A-S (41) Warga Kecamatan Curup Utara. Sedangkan Ju (27) merupakan Warga Kecamatan Curup.
Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitat oukul 02.00 Wib, Unit Tipidtee Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. Selanjutnya anggota Unit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Aipda. Rinto Sahrizal melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan Tiga orang tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. S. Simanjuntak.
Peristiwa berawal pada hari Senin (03/03) Malam, pelapor yang bernama Sopian (60) Warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup melihat pstingan akun facebook atas nama Fera Angelia dan Wanda Tuti pada grup Forum Tun Te Jang dan Komunitas Tun Jang Be-1 dengan tulisan :
"SUKU REJANG NIH PADEK NYO DI USIR BE MERESAHKAN NIAN, TINO LANANG GALAK MALING GALO".
"NGAPO ORANG REJANG TU GALAK MALING".
"Atas postingan tersebut, pelapor yang merupakan suku Rejang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong". Tukas Kasi Humas.
Editor : Andeka Saputra