IKLAN ATAS

Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Segera Disidangkan


 TrotoarNews- Rabu (16/04), Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima belasan ribu bungkus rokok illegal dari polda bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Masdalianto melalui Kasi PB3R Donni Hendra Wijaya mengatakan Rokok illegal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka AI warga Curup.


" Ada barang bukti berupa rokok illegal sebanyak kurang lebih 12 ribu bungkus terdiri dari merek Luffman berbagai warna, merek Smith ,  H&G berbagai warna dan merek lainya. Selain  rokok pihak penyidik Polda Bengkulu juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Honda Jazz beserta STNK", ungkap Kasi PB3R, Donni Hendra Wijaya.

Ditambahkan Kasi Tindak Pidana Umum, Masdalianto penyerahan barang bukti berupa rokok illegal tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tahap kedua setelah dinyatakan lengkap oleh Kejati Bengkulu atas kasus tersangka AI warga Curup.

" Perkara ini ditangani oleh polda Bengkulu dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pemeriksa di Kejati Bengkulu. Karena Locus deliktinya ada di Rejang Lebong maka  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong", kata Kasi Pidum

Dijelaskan Kasi Pidum, tersangka AI yang merupakan  warga Curup, ditangkap Polda Bengkulu pada tanggal 24 Oktober 2024. AI disangkakan melanggar undang undang kesehatan nomor 17 tahun 2023.

" Tersangka AI ini merupakan penyuplai di wilayah Rejang Lebong yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar. Peringatan ini diatur dalam undang undang kesehatan. Perkara ini sudah di P21 kan oleh jaksa peneliti di Kejati Bengkulu, sehingga hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong karena lokasi kejadiannya ada di Curup. Selanjutnya kita terlebih dahulu menyusun surat dakwaan ini dan alan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan", ujarnya.




Editor : Andeka Saputra
Powered by Blogger.